DPRD Kota Depok Setujui 10 Raperda Dalam Propemperda Tahun 2020
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:12 Jun 2019
Waktu:09:24 WIB
DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok (Propemperda) Tahun 2020, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019). Rapat dipinpim Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dengan dihadiri 30 anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 15 jo. Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyebutkan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda serta dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Adapun Raperda yang telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
2. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Usaha Daerah di Bidang Perikanan;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok;
7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
8. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
10. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, sebagai produk hukum tertinggi di daerah, maka pembentukan Perda seharusnya mengikuti tata aturan dan membuka luas ruang partisipasi masyarakat. “Karena itu, Pemerintah Kota Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari anggota DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat, sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2020,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, dengan alasan diantaranya mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Siaran Pers
Depok, Rabu 12 Juni 2019
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok