Siaran Pers

Jelang Ramadhan, Ribuan Mikol Senilai Rp 230 Juta Lebih Dimusnahkan Pemkot Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 02 May 2019
  • Waktu: 08:21 WIB
Jelang ramadhan, sebanyak 5001 botol minuman berakohol (mikol) dari berbagai macam merk dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot ) Depok dengan cara dihancurkan dengan mesin giling. Ribuan mikol tersebut merupakan hasil razia gabungan dari Satpol PP, Polresta dan Kodim 0508/Depok periode bulan Januari sampai dengan April 2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny dalam laporannya mengatakan selain 5001 botol mikol juga terdapat oplosan gingseng dalam kemasan kantong plastik sebanyak 80 kantong. “Adapun mikol dari berbagai merk diantaranya Anggur Merah, Anggur Putih, Anggur Kolesum, Singaraja, Arak, Prost, Ice Land, Vodka, Asoka dan lainnya, dengan kadar alkohol 4% sampai dengan 60% dengan total nilai Rp. 234.400.000,” terang Kasatpol PP.

Lanjutnya lagi, pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan mikol merupakan komitmen bersama dalam kehidupan beragama. Tentunya sesuai dengan visi Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut bulan Ramadan, agar keberadaan mikol tidak mengganggu jalannya ibadah puasa.

“Walaupun tidak bisa 100%, tetapi kami terus berupaya dalam menyadarkan warga dari bahaya minuman beralkohol. Tidak hanya itu, kami juga terus meningkatkan penertiban agar keberadaan mikol ini tidak semakin meluas. Dan ini juga sebagai upaya meminimalisir peredaran minuman berakohol di wilayah Kota Depok,” kata Mohammad Idris usai memimpin pemusnahan barang bukti mikol di halaman Balai Kota Depok, Kamis (02/05/2019).

Pemusnahan diawali dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Jaksa Eksekutor, Lira Aprianti dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus Mohammad dengan disaksikan Wali Kota Depok, perwakilan Polresta Depok, Pengadilan Negeri Depok dan Kepala Satpol PP. Dilanjutkan dengan pelemparan minuman berakohol oleh Wali Kota dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok.

Siaran Pers

Depok, Kamis 2 Mei 2019

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

 

Rokhmi Handayani Rahayu