Sejumlah Barang Bukti Uang Palsu, Narkotika dan Senpi di Musnahkan Kejari Depok
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:02 Apr 2019
Waktu:09:34 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa uang palsu, narkotika, senjata api dan senjata tajam yang berasal dari sekitar 469 perkara kasus pidana. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat 6,7 kg, narkotika jenis shabu 862 gram, obat-obatan 158 butir obat merk tramadol dan 22 butir ecxtacy, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak 10 buah dan peluru, serta senjata tajam berupa 6 buah clurit dan 3 buah golok.
Kepala Kejari, Sufari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu rangkaian dari penanganan perkara. “Ini juga merupakan penghormatan tinggi pada suatu keputusan Hakim. Kita melaksanakan keputusan Hakim pada hari ini,” ujar Kajari. Lanjutnya, seluruh barang bukti tersebut merupakan sample dari proses penyisihan dan penyidikan, dimana kasus tersebut sudah diputuskan dan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti ini sudah melalui berbagai tahapan hingga ditetapkan hukumnya dan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini hanya sebagian saja, sample, sementara yang lainnya telah dimusnahkan di kepolisian maupun BNN,” tuturnya usai melakukan pemusnahan di Kantor Kejari Depok, Selasa (02/04/2019).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejari Depok dalam melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara. Dengan pemusnahan tersebut diharapkan bisa menekan tingkat kejahatan di Kota Depok. “Semoga ke depan kejahatan di Kota Depok dapat terus menurun melalui sinergitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan unsur terkait,” ungkapnya.