Uncategorized

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 16 Jan 2019
  • Waktu: 09:04 WIB
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Dr. Sobandi, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok melakukan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritras yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Depok, Rabu (16/01/2019).

Penandatanganan disaksikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Depok yakni Kapolres Kota Depok Kombespol Didik Sugiarto, Dandim 0808/Depok Letkol Inf. Eko Syah Putra Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Wakil Ketua Pengadilan Agama Depok Sarbianti, Wakil Kepala Rutan Depok Bambang Punto dan Posbakum Pengadilan Negeri Depok M. Razali Siregar.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Ketua PN. “Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk menjawab WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, kata Sobandi mengawali sambutannya. Dikatakannya WBK dan WBBM merupakan suatu proses yang tujuan akhirnya ialah Zona Integritas.

Dirinya juga mengatakan, bentuk peningkatan pelayanan publik bagi para pencari keadilan diantaranya dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Depok Selanjutnya, Sobandi mengatakan proses pembangunan menuju Zona Integritas menuju WBK dan WBBM harus memenuhi beberapa faktor, yakni Penerapan Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penataan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan pencanangan ini sebagai upaya Pengadilan Negeri Depok dalam melaksanakan pencegahan korupsi, menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “ Tentunya kami mendukung, deklarasi Zona Integritas ini yang merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan oleh instansi pemerintah. Integritas sendiri terikat dengan komitmen sebagai pejabat Negara,” ujarnya. Dirinya menilai, kegiatan tersebut juga memiliki nilai strategis dalam pembangunan Sumber Daya Manusia. Selain itu Wali Kota juga berpendapat integritas dibangun dari beberapan unsur yakni ikrar, niat, tekad dan empati. Usai sambutan Wali Kota, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan ditutup dengan doa.

 

Siaran Pers

Depok, Rabu 16 Januari 2019

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

 

Rokhmi Handayani Rahayu