Uncategorized

DPRD Kota Depok Setujui 6 Raperda

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 28 Dec 2018
  • Waktu: 06:52 WIB
DPRD Kota Depok telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok terhadap enam Raperda oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dan Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Ruang Rapat Paripurna, Jum'at (28/12/2018).



Secara bergantian mulai dari Pansus I, Pansus II dan Pansus III menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil terhadap pembahasan enam Raperda. Adapun hasil laporan Pansus I disampaikan oleh Tajudin Tabri dari Partai Golkar, Pansus II disampaikan oleh Sri Utami dari Partai PKS dan Pansus III disampaikan oleh Sahat Farida dari PDI Perjuangan.



Adapun keenam Raperda yang disetujui yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang  Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang  Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5                Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kota Depok Nomor 5  Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.



"Atas nama Pemerintah Kota Depok dan pribadi saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota DPRD Kota Depok yang terhimpun dalam Pansus I, Pansus II dan  Pansus III yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Depok," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, mengawali sambutannya.




Dikatakannya, proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Kebijakan publik yang unggul dan tepat, merupakan kata kunci bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.



"Dalam proses Pembahasan bersama Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Depok, telah dilakukan pembulatan, pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan," ungkapnya.



Siaran Pers
Depok, 28 Desember 2018
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu