Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan pandangan akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap enam Raperda Kota Depok, di Ruang Rapat Paripurna, Jum'at, (28/12/2018).
"Memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Pansus bersama dengan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Depok.
Pada kesempatan ini kami selaku pihak eksekutif akan menyampaikan pandangan akhir atas keenam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok," kata Pradi.
Kesatu, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pemerintah Daerah Kota Depok bersama Pansus I DPRD Kota Depok menyepakati bahwa pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi di Kota Depok dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pembentukan Kedua Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang persampahan/kebersihan agar memberikan kepuasan pada masyarakat selaku pengguna jasa.
Selanjutnya, Kelima, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, bahwa Pansus III telah menyepakati pokok materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini baik terkait batasan pengertian bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum, pendanaan, larangan, maupun ketentuan pidana.
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, diharapkan mampu menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga masyarakat yang kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka, dapat mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.
"Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dengan penghapusan kewajiban perizinan gangguan diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi di Kota Depok," ungkapnya.
Siaran Pers
Depok, Jum'at, 28 Desember 2018
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu