Uncategorized

Pemkot Depok Musnahkan 8.230 botol Mikol Senilai Rp 205 Juta

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 13 Dec 2018
  • Waktu: 09:08 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot Depok) memusnahkan sebanyak 8.230 botol minuman berakohol dari berbagai merk senilai Rp 205.750.000, di Halaman Balaikota Depok, Kamis pagi (13/11/2018). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin giling.

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto mengatakan mikol dari berbagai merk yang dimusnahkan  mengandung kadar alkohol 4% sampai dengan 45%. “Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bersama dengan Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok periode September sampai dengan Desember 2018,” terangnya. Selain itu juga dilakukan pemusnahan ciu dalam kemasan jerigen dan kantong plastik.

Kasatpol PP juga mengatakan ribuan botol mikol yang dimusnahkan itu disita petugas dari sejumah tempat hiburan malam di Kota Depok. Operasinya digelar secara rutin dan berkala sebagai bentuk penegakan Perda Peredaran Miras dan Perda Ketertiban Umum di Depok.

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam kesempatan tersebut meminta peran serta dari berbagai pihak dalam memerangi peredaran mikol di Kota Depok. “Hari ini kita akan musnahkan 8.230 botol minuman berakohol yang merupakan hasil operasi selama kurun waktu tiga bulan saja. Untuk memberantas ini, butuh dukungan dari semua pihak termasuk juga peran Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Wali Kota. Lanjutnya lagi, kekompakan dalam memerangi mikol tersebut perlu dilakukan mengingat peredaran mikol yang membahayakan kesehatan bahkan nyawa.

Dirinya menjelaskan, Pemkot Depok bersama Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok, juga telah menetapkan Kota Depok sebagai zero toleran untuk miras. Ketegasan Pemkot Depok ini, diharapkan menjadi pesan ke masyarakat yang masih membandel untuk segera meninggalkan minuman beralkohol tersebut. Usai memusnahkan ribuan botol mikol, Wali Kota bersama dengan segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga memusnahkan 70 kg barang bukti narkotika jenis ganja hasil ungkapan Satresnarkoba Polresta Depok dengan cara dibakar.

Siaran Pers

Depok, Kamis 13 Desember 2018

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

 

Rokhmi Handayani Rahayu