Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Pemerintah Kota Depok disahkan oleh DPRD Kota Depok. Kedua Perda tersebut tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bagi Pengembang.
Pengesahan Perda berlangsung di ruang paripurna, Jum’at (28/09/18) sore. Hadir dalam persetujuan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda, dan anggota DPRD Kota Depok.
Pemimpin Kota Depok menyadari limbah dari perusahaan atau rumah tangga bisa menjadi untuk lingkungan. karenanya, Pemkot Depok ingin ada standarisasi septic tank bagi rumah tangga agar tidak mencemari air tanah di Depok.
Nantinya, Perda ini akan menjadi acuan pemerintah untuk menjalankan kinerja. Seperti Perda Pengelolaan Air, Limbah Domestik, akan digunakan sebagai landasan hukum untuk melestarikan lingkungan di Depok.
Untuk Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman bagi Pengembang, kali ini lebih fleksibel. Karena asset aken mengikuti fasilitas apa yang dibutuhkan masyarakat, seperti stadion atau ruang terbuka hijau misalnya.
“Terima kasih kepada DPRD Kota Depok, kedua perda ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Depok. Semoga Perda ini memberikan dampak pada pelayanan yang semakin baik dan optimal,” kata Idris.
Senada dengan Walikota, Ketua DPRD Kota Depok, berharap dua perda ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. “Semoga upaya yang kami lakukan bersama eksekutif ini dapat semakin memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” kata Henderik. (olas)