Uncategorized

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Tetap Seimbang

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 24 Sep 2018
  • Waktu: 05:16 WIB
Rancangan Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2018 disusun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018; Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2018; serta RKPD Perubahan Tahun 2018. Mengacu pada aturan tersebut serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama pada tahun berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dari yang semula ditetapkan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok TA 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/09/2018). Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018  sebagai berikut:



1. Pos Anggaran Pendapatan  Daerah  Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini diusulkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 2,81 Triliun (Dua koma Delapan Puluh Satu Triliun Rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp. 374,39 Miliar (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Koma Tiga Puluh Sembilan Miliar Rupiah) dari Pendapatan pada APBD (murni) TA. 2018 atau naik sebesar  15,36 persen.

2. Pos Anggaran Belanja Daerah.
Kebutuhan Pos Anggaran Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA. 2018 diusulkan sebesar  Rp. 3,40 Triliun (Tiga Koma Empat Puluh Triliun Rupiah), yang berarti terjadi kenaikan sebesar 18,55 persen dari anggaran belanja pada APBD (murni) TA. 2018.


Belanja Daerah ini meliputi Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan untuk Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga, dengan jumlah total sebesar Rp. 1,31 Triliun (Satu Koma Tiga Puluh Satu Triliun Rupiah) serta Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal, dengan jumlah sebesar Rp. 2,087 Triliun (Dua Koma Nol Delapan Tujuh Triliun Rupiah).

3.  Pos Anggaran Pembiayaan.
Pos Anggaran Pembiayaan yang merupakan pos penyeimbang surplus/defisit, maka pada Perubahan APBD Tahun 2018 terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 590, 46 Miliar  (Lima Ratus Sembilan Puluh Koma Empat Puluh Enam Miliar Rupiah). Namun demikian defisit ini dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar          Rp. 719, 099 Miliar (Tujuh Ratus Sembilan Belas Koma Nol Sembilan Puluh Sembilan Miliar Rupiah) yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).

Sedangkan  pada  Pengeluaran Pembiayaan   tidak mengalami perubahan yakni sebesar direncanakan sebesar Rp. 128,64 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Enam Puluh Empat Miliar) antara lain dialokasikan   untuk   penyertaan modal  dalam   rangka   penguatan   struktur   permodalan pada  PDAM Tirta Asasta senilai Rp. 100 Miliar (Seratus Miliar Rupiah) serta pembayaran kompensasi atas pengalihan kepemilikan PDAM Tirta Kahuripan di wilayah Kota Depok dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok sebesar Rp. 20,66 Miliar (Dua Puluh Koma Enam puluh enam Miliar Rupiah).

Disamping itu direncanakan pula pengeluaran untuk penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten senilai Rp. 7,97 Miliar (Tujuh Koma Sembilan Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

"Dengan memperhatikan posisi pendapatan, belanja dan pembiayaan seperti yang telah disampaikan sebelumnya, ini berarti total defisit belanja dapat ditutupi, sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi tetap seimbang. Azas keseimbangan anggaran dapat tetap dijaga dalam APBD Tahun Anggaran 2018 ini," terang Wali Kota.


Siaran Pers
Senin, 24 September 2018
Bagian Humas & Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu