Siaran Pers

Walikota Berikan SK Menkumham Kepada Napi Di Rutan Cilodong

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 17 Aug 2017
  • Waktu: 10:03 WIB
Press Release
Protokol dan Dokumentasi Setda Depok
Kamis, 17 Agustus 2017

Cilodong – Usai memperingati Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia di Balaikota, Walikota Depok Mohammad Idris bertandang ke Rutan Kelas II B Cilodong.

Tujuan orang nomor satu di Depok kesana adalah untuk memberikan SK Menkumham tentang remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan rutan kelas II B Cilodong. Kepala Rutan Kelas II-B Cilodong, Depok, Sohibul Rachman menginformasikan ada 233 warga binaan (narapidana) yang menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W11-1232.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus tahun 2017.

Sohibul menjelaskan, dari 233 narapidana tersebut, 13 diantaranya mendapat remisi bebas karena sudah memenuhi syarat prosedural substansi administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang. “Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, harus memenuhi syarat administrasi dan ditinjau dari perbuatannya selama berada di dalam rutan. Syarat administratif harus dilengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansi adalah selama 6 bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Walikota mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanakan program pembinaan.

“Pemberian remisi juga merupakan amanat dari pelaksanaan undang-undang. Pemberian remisi menjadi bagian dari realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki oleh narapidana. Pemberian remisi tersebut tentunya telah melalui berbagai proses yang telah dilakukan oleh pihak Rutan,” tutur Idris usai memberikan SK Menkumham secara simbolis kepada 13 napi yang dinyatakan bebas, Kamis (17/08/17). (olas)