Mulailah Taat Pada Aturan, Pinta Idris Kepada Napi Yang Bebas
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:17 Aug 2017
Waktu:10:31 WIB
Press release
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Kamis, 17 Agustus 2017
Cilodong - Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun membawa kebahagian tersendiri bagi narapidana. Karena narapidana memperoleh masa pengurangan tahanan atau Remisi.
Walikota Depok Mohammad Idris menyerahkan SK-Remisi Umum secara simbolis kepada 13 narapidana Rutan Kelas II-B Kota Depok yang memperoleh remisi bebas pada hari Kemerdekaan ke-72. Penyerahan tersebut berlangsung di Rutan Cilodong Depok, Kamis (17/08/17). “Semoga narapidana yang mendapat remisi bebas dapat diterima oleh masyarakat dan dapat segera menata dan menatap kehidupan yang lebih baik dimasa depan,” harap orang pertama di Depok.
Idris menghimbau para narapidana untuk memanfaatkan dengan baik kebijakan remisi ini. Untuk yang mendapat remisi bebas, bisa memulainya dengan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat pada aturan hukum. “Jadikan pembinaan yang telah dilalui selama dalam masa tahanan sebagai bekal untuk kembali menjadi manusia yang bermartabat dan berakhlak mulia,” tutur Idris seraya mendoakan agar mereka nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Rutan Kelas II B Cilodong Depok Jawa Barat memberikan remisi umum tahun 2017 kepada 233 orang dari 534 orang narapidana. Dimana 13 orang diantaranya menerima remisi umum langsung bebas. Penyerahan SK Menkumham tentang remisi umum ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Cilodong Depok, Sohibur Rachman, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kepala Satpol PP, Dudi Miraz, Komandan Subdenpom Jaya 2-2, Kapten Febri Bobihoe, serta Kapolsek Sukmajaya Kompol Bornet. (olas)