Siaran Pers

Idris : Tidak Hanya Terus Membangun, Tapi Membangun yang Menyejahterakan

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 10 Aug 2017
  • Waktu: 06:30 WIB
Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Kamis, 10 Agustus 2017

Pembangunan infrastruktur memegang peranan penting dalam kemajuan kota. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan pelayanan kepada warganya serta dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat. Kota Depok di usianya yang ke-18 tahun terlihat begitu pesat perkembangannya, walaupun disisi lain juga menyisakan sebuah persoalan yang harus menjadi perhatian, diantaranya persoalan pertambahan penduduk. Hal tersebut disampaikan Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan peraturan lain yang terkait, di Graha Insan Cita, Kamis (10/8/2017).

“Pertambahan penduduk di Kota Depok tak dapat dihindari sebagai konsekuensi Depok sebagai Kota Metropolitan. Untuk itu kita semua sepatutnya memahami kondisi pertambahan penduduk yang tak dapat kita bendung ini,” kata Walikota dalam sambutannya. Depok saat ini tengah mempersiapkan pembangunan fasilitas publik diantaranya pembangunan alun-alun kota, gelanggang olahraga, dan gedung pemuda yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif dalam rangka mewujudkan visi Depok yakni Unggul, Nyaman dan Relijius.

Walikota Depok juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para insvestor ataupun kontraktor yang telah membantu pembangunan di Kota Depok. Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi ini, diharapkan para pengguna jasa dan penyedia jasa kontruksi dapat menjalankan hak dan kewajibannya serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang terkandung dalam undang-undang ini antara lain terkait dengan pendelegasian wewenang. Dalam urusan administrasi dan pengawasan dari beberapa tata tertib dalam kontruksi diserahkan pada daerah. Jadi nantinya tidak perlu mengurus segala sesuatunya di propinsi,” terang Idris. Menurutnya, spirit dari undang-undang ini ialah perubahan paradigma. Dimana dulu paradigma Pembangunan Daerah kini menjadi Daerah Membangun (desentralistik) dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator, ada unsur kolaborasi didalamnya yang sering kita dengar dengan triple helix. “Diharapkan dalam proses pembangunan, tidak hanya terus membangun tetapi membangun yang menyejahterakan masyarakat. Pembangunan juga harus dapat memberikan kenyamanan bagi warganya. Investor ataupun kontraktor juga harus memperhatikan berbagai komponen diantaranya lingkungan hidup,” tutup Walikota. (mira)