Pelaku Jasa Kontruksi Ikuti Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:10 Aug 2017
Waktu:06:27 WIB
Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Kamis, 10 Agustus 2017
Pelaku Jasa Kontruksi se-Kota Depok mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan peraturan lain yang terkait. Acara yang digagas oleh Dinas PUPR Kota Depok dibuka oleh Walikota Depok Mohammad Idris di Graha Insan Cita, Kamis (10/8/2017).
Salah satu misi untuk mencapai visi Kota Depok yakni Unggul, Nyaman dan Relijius yaitu dengan membangun infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga, dimana pembangunan infrastruktur tersebut tak terlepas dari peranan jasa kontruksi. “Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai jasa kontruksi ini bertujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa kontruksi yang berkualitas,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Manto.
Dikatakannya, guna adanya undang-undang ini ialah untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban baik terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi maupun masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib jasa usaha jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan kontruksi.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para peserta sosialisasi terutama penyelenggara jasa kontruksi lebih memahami penyelenggaraan jasa kontruksi mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan yang semakin baik dan berkualitas demi kelancaran penyelenggaraan jasa kontruksi di Kota Depok,” lanjut Kadis PUPR Kota Depok. Dirinya menambahkan, untuk Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) dan penyedia jasa serta mitra kerja dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penyedia jasa kontruksi, lebih dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa kontruksi, karena terkadang dalam bidang kontruksi ditemui penyimpangan yang merambah ke arah hukum.
Walikota Depok, Mohammad Idris menyapaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Dinas PUPR yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. “Mudah-mudaha kegiatan ini sebagai sebuah langkah yang kita lakukan agar proses pembangunan kita dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Depok. Inilah makna berbagi dan berkolaborasi, Depok Friendly City atau Depok Bersahabat,” ujar Walikota. (mira)