Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 23 Juni 2014
Berangkat dari undang-undang mengenai tindak pidana korupsi telah mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan serta kompleksitas dan karakteristik korupsi. Sehingga perubahan tidak terbatas pada hukum materiil akan tetapi juga hukum formil bahkan dari segi kelembagaan pun mengalami penambahan agar tindak pidana korupsi berjalan secara efektif. Dirasakan perlu diadakan upaya pendekatan alternative selain pendekatan legislasi untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus juga ditemukan bahwa kurangnya (lemahnya) pemahaman pegawai negeri khususnya aparatur pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan korupsi yang bersinergi dengan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara. Pelaksanaam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan Negara dan lain lainnya telah membawa beberapa dampak negatif. Dampak dampak negatif tersebut diantaranya adalah lemahnya penyerapan anggaran disetiap instansi karena adanya kekhawatiran (ketakutan) untuk mengambil kebijakan di dalam penggunaan anggaran, kesalahan administrative yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dan lain sebagainnya. Sehingga diperlukan upaya pendekatan legislasi untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Bertitik tolak dari hal tersebut, untuk mengupayakan efektivitas dan efesiensi kerja Aparatur Pemerintah Kota Depok dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kota depok. Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan pengadilan Negeri Depok mengadakan workshop/seminar " Antisipasi Permasalahan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Kota Depok mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Seminar diadakam di aula lantai 3 Hotel Bumi Wiyata Depok.
Plt. Asisten Tata Praja Kota Depok Dudi Miraz, MSi mengatakan "tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur Pemerintah Kota Depok mengenai peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undagan lainnya yang bersinergi, meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah Kota Depok mengenai unsur -unsur tindak pidana korupsi, membentuk mental aparatur pemerintah Kota Depok yang anti korupsi.Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Sekretaris Camat se- Kota Depok, Sekretaris Kelurahan se- Kota Depok, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan se- Kota Depok,"tuturnya.
Sambungnya, sesi pertama adalah pemberian pengetahuan kepada aparatur Pemerintah Kota Depok mengenai penegakam Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Implementasi Peraturan Perundang-undagan yang bersinergi lainnya. Dilanjutkan dengan diskusi untuk memberikan pemahaman peserta mengenai peraturan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan perundangan lainnya yang bersinergi. Sesi kedua adalah pemberian pengetahuan mengenai aspek kerugian Negara dan tuntuta ganti rugi kerugian negara dan perspektif Peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan pasal dakwaan yang sering dipergunakan JPU dalam penuntutan tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh beberapa nara sumber dari Polresta Depok, Kejari, dan Pengadilan Negeri Kota Depok.
Sementara itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc dalam sambutannya mengatakan, "semoga para peserta seminar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan dan menyerap semua informasi serta pengetahuan yang diberikan. Seminar ini sangat perlu dilakukan untuk memberikan penyadaran dan sebagai upaya preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Depok. Korupsi adalah bahaya laten dan sangat rentan terjadi pada aparatur pemerintah. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga diri, keluarga dan citra Pemerintah. Oleh karena itu, diharapkan melalui acara ini, para aparatur dapat mengetahui hukum, dan perundang- undangan, serta sanksi apa terkait tindak pidana korupsi.
Hindari korupsi, degan selalu berhati- hari dan jujur dalam setiap transaksi keuangan, laporkan degan jelas dan dilengkapi bukti-bukti, berhati- hati dalam pengadaan barang dan jasa. Tingkatkan iman pada diri, serta kecintaan pada negara, demi Maju dan Sejahteranya Kota Depok, dan Indonesia yang bebas korupsi, "tuturnya. (Endang)