Siaran Pers

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 29 Mar 2017
  • Waktu: 08:40 WIB
Protokol dan Dokumentasi Setda Depok
Rabu, 29 Maret 2017

Dokumentasi dan Humas – Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Layak Trayek. Sosialisasi berlangsung di Aula Teratai Lantai 1 Balaikota, Rabu (29/03/17).

Peraturan Walikota diterbitkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Dimana dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017 mengatur beberapa hal, antara lain :
a. Mewajibkan kepada Penyedia Aplikasi dan/atau Penyedia Jasa Angkutan Orang untuk menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor (parkir) bagi mitra dan/atau anggotanya;
b. Penyediaan tempat khusus dimaksud dapat merupakan milik pribadi dan/atau bekerjasama dengan pihak lain;
c. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dengan menggunakan Sepeda Motor wajib:
 Menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di tempat khusus;
 Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Setiap pengemudi kendaraan bermotor umum dengan menggunakan sepeda motor dilarang :
 Menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar);
 Menaikkan penumpang di kawasan terminal;
 Menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.

Dalam kesempatan itu, Wakil Kota Depok Bersahat ini menyampaikan suatu hal terkait dengan perizinan. “Sampai saat ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan belum pernah menerbitkan Surat Rekomendasi Perizinan atau pun melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) untuk kendaraan Angkutan Sewa,” tegasnya.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap Peraturan Menteri dan Peraturan Walikota tersebut. Sehingga apa yang tertuang dapat menjadi koridor bersama dalam menjalankan usaha dibidang transportasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi,” harapnya. (olas)