Pemkot Depok Jadikan Pokok Pikiran DPRD Sebagai Saran Untuk Menetapkan Rencana
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:08 Mar 2017
Waktu:02:37 WIB
Protokol dan Dokumentasi Setda Depok
Rabu, 8 Maret 2017
Dokumentasi dan Humas – Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Walikota Depok Pradi Supriatna menyambut baik berbagai rencana kerja, laporan hasil reses, dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kota Depok, Rabu (08/03/17) siang. Rapat beragendakan penyampaian rencana kerja DPRD Kota Depok TA 2018, penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD masa sidang II Th sidang 2016-2017, dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Depok TA 2018. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari. Rapat dihadiri 35 anggota DPR, Forkopimda dan Kepala OPD Kota Depok.
Dalam kesempatan itu, Komisi A yang membidangi pemerintahan menyampaikan beberapa pokok pikirannya, diantaranya membuat patok wilayah antara Depok dan kota perbatasan, membangun gapura selamat datang disetiap gerbang perbatasan, dan memperbaiki gapura selamat datang di Margonda. Komisi B yang membidangi anggaran meminta Pemkot Depok untuk menyusun profit investasi berbasis teknologi, membentuk PD Pasar, serta penataan PKL yang humanis.
Komisi C dengan bidang pembangunan & infrastruktur meminta untuk menata kawasan Depok lama sebagai kota tua di Depok, penanggulangan wilayah banjir secara tuntas dan merata, dan membuat taman kota dengan memanfaatkan lahan fasos fasum. Komisi D bidang Kesejahteraan & pendidikan meminta untuk membuat sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, puskesmas 24 jam, membuka poli di sore hari, dan mensosialisasikan dan mempertegas SE Walikota terkait BPJS sehingga tidak ada RS yang menolak BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Depok Bersahabat mengatakan pokok-pokok pikran tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan rencana kerja DPRD Kota Depok. “Pokok pikiran tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masing-masing konstituen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Saran dan masukan tersebut akan kami pelajari untuk menetapkan kemungkinan rencana tindak lanjut kedepan berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah dan tentunya berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Idris. (olas)