Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Kamis, 9 Maret 2017
Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, Pemerintah Kota Depok membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Kamis Pagi (09/03/2017) bertempat di di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Balaikota Depok Walikota Depok, Mohammad Idris mengukuhkan Satgas Saber Pungli. Acara pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, dimana, Satgas Saber Pungli ini merupakan perwujudan dari reformasi di bidang hukum, dalam rangka percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan serta untuk pembangunan budaya hukum.
“Pemerintahan merupakan organisasi yang mempunyai fungsi, antara lain sebagai pelayan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan harus dilakukan dengan baik tanpa harus ada imbalan ataupun pamrih dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Indikator pelayanan yang baik dapat dilihat dari kepuasan dan rasa nyaman yang dirasakan oleh masyarakat,” kata Walikota. Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kita sebagai aparatur pemerintah harus dapat turut berperan aktif dengan menjalankan prosedur sesuai ketetapan, dan menghindari adanya pungutan liar.
Satgas Saber Pungli Tingkat Kota Depok mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien di Kota Depok. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli Tingkat Kota Depok mempunyai fungsi membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT); memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di Depok.
Orang nomor satu di Depok ini berharap dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kota Depok, dapat tercipta kondisi pemerintahan di Kota Depok yang bersih, berwibawa serta berkelanjutan. “Saya percaya Satgas Saber Pungli Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, terukur, sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangan yang diberikan. Kepada pihak-pihak terkait, diharapkan dapat menyosialisasikan keberadaan Satgas Saber Pungli ini, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami sampai batas-batas mana yang disebut pungli,” tutup Walikota. (mira)