Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 20 Juni 2014
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok TA 2013 digelar diruang sidang DPRD Kota Depok. Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, dihadiri oleh Wakil Ketua dan 30 anggota DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok, dan para Kepala OPD Kota Depok.
Laporan keuangan merupakan kewajiban dari pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan apa yang dinyatakan Undang-Undang, dan peraturan pemerintah. Laporan keuangan yang disajikan dapat digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan keuangan dapat juga digunakan dalam menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta menilai ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walikota menyampaikan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK meliputi: (1) Laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2013, (2) Neraca per 31 Desember 2013, (3) Laporan arus kas, (4) Catatan atas laporan keuangan serta lampiran–lampiran yang dipersyaratkan.
Laporan realisasi anggaran dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai realisasi dan anggaran suatu entitas pelaporan secara tersanding, antara anggaran dan realisasinya sehingga dapat diketahui tingkat ketercapaian atas target yang telah ditetapkan. Realisasi pendapatan daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 sebesar Rp. 1.921.402.778.745,26 atau 102,84% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.868.322.689.825,65, yang pengelompokannya dalam APBD Tahun Anggaran 2013 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Neraca Pemerintah Kota Depok per tanggal 31 Desember 2013, yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana sampai saat tertentu. Jumlah aset dalam neraca per 31 desember 2013 sebesar Rp. 6.970.086.707.897,48. Pada sisi lain dari neraca per 31 Desember 2013 adalah kewajiban, yaitu sebesar Rp.9.481.211.719,73, dimana kewajiban termaksud hanya dari kewajiban jangka pendek. Berdasarkan perhitungan antara aset dan kewajiban maka jumlah ekuitas dana yang terdiri dari ekuitas dana lancar dan ekuitas dana investasi pada posisi 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp.6.960.605.496.177,75.
Laporan arus kas tahun 2013; Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi terealisasi sebesar Rp. 693.553.918.355,53. Jumlah arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan terealisasi sebesar Rp.655.375.201.838,00. Jumlah yang berasal dari aktivitas pembiayaan selama periode anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp. 20.200.000.000,00. Berdasarkan pada arus kas di atas dan memperhatikan besaran saldo awal kas sebesar Rp. 564.712.376.320,76, maka saldo akhir kas menjadi sebesar Rp. 582.691.092.838,29.
Catatan atas laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk penjelasan secara berurutan dan terstruktur terhadap kenyataan yang ada, baik dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2013, neraca per 31 Desember 2013, laporan arus kas dan lampiran dari laporan keuangan yang diperlukan. Laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 secara transparan.
Kami menyadari dalam laporan keuangan ini, tentunya masih ada kekurangan walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara sungguh-sungguh. Kekurangan tersebut dapat kita cermati bersama. Bila masih ditemukan sebagai kelemahan dari hasil pemeriksaan BPK, harus segera kita tindak lanjuti agar tidak terulang lagi di tahun–tahun yang akan datang, tutur Walikota.
Tak lupa, Pemimpin Kota Belimbing haturkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok yang telah mendukung dan bekerja sama dengan baik dalam proses penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD Kota Depok, sehingga laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2013 mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). “Pencapaian ini merupakan predikat yang dicapai untuk ketiga kalinya” ujar Nur Mahmudi seraya menambahkan bahwa di tahun 2015 nanti, Pemkot Depok akan memulai pelaksanaan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2010. Pelaksanaan standar akuntansi ini membutuhkan dukungan sumber daya, serta dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (olas)