Jelang Ramadhan, 5000 Miras & Sejumlah Narkotika Dimusnahkan
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:20 Jun 2014
Waktu:12:41 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 20 Juni 2014
Jelang datangnya bulan suci ramadhan 1435 H, pemusnahan minuman keras (miras) dan narkotika dilaksanakan di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Jum’at (20/6). Pemusnahan tersebut hasil operasi gabungan Polres dengan Kajari Depok dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan HUT Bhayangkari serta HUT Kejaksaan Negeri. Hari ini kami akan memusnahkan sekitar 5000 botol miras. “Operasi ini tidak boleh berhenti sampai disini, tetapi harus terus berkelanjutan agar Depok menjadi kota yang bersih dari miras dan narkotika. Kami juga menerima informasi dan pengaduan tentang penjualan miras dan penyalahgunaan narkoba agar bisa kami tindak lanjuti” ujar Subarkah melanjtkan tak hanya miras, kami juga menyita narkoba jenis ganja lebih dari 23 kg, sabu, heroin dan ekstasi.
Kajari Kota Depok sempat memaparkan tentang Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, tepatnya Pasal 54 dan 55. Beliau juga mengatakan pentingnya mensosialisasikan bahaya narkotika yang bisa menyebabkan kematian. “Narkotika haram menurut agama dan dilarang menurut negara. Barang-barang tersebut harus dimusnahkan agar generasi penerus kita terhindar dari miras dan narkoba” tuturnya.
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dalam kesempatan itu menuturkan bahwa untuk peredaran narkotika sudah jelas diatur dalam perundangan-perundangan dan ada proses hukum yang jelas bagi penyalahgunanya serta pengedarnya. Selain adanya UU tentang narkotika, di Depok juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras. Dalam Perda, kemungkinan penjualan minuman beralkohol tersebut sangat kecil terjadi. “Syarat penjualan miras bisa dilakukan bila jaraknya 1000 meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah. Syarat tersebut tidak mungkin dapat terpenuhi, jadi tidak ada tempat untuk menjual miras di kota Depok. Bila masih ada yang menjual, berarti itu illegal dan dapat dilaporkan agar kami bisa menindak lanjut” ujar Pemimpin Kota Belimbing seraya menambahkan Perda tersebut sebagai upaya dalam memberantas miras dan kita harus bahu-membahu melaksanakan proses pengawasan dan pelaporan bila ada yang melanggar.
“Diharapkan para tokoh agama dapat menyadarkan umatnya untuk terus melaksanakan uoaya pembentukan dan peningkatan kualitas moral serta karakter sehingga bisa benar-benar bebas dari miras dan narkotika” himbau Walikota dilanjutkan dengan pemusnahan miras dan narkotika secara simbolis bersama Kajari, Polres, dan Muspida serta tokoh Agama. Pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan alat berat. Pemusnahan ganja, sabu dan heroin dilakukan dengan cara dibakar. (olas)