Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 30 December 2016
Balaikota – Pelantikan ini merupakan suatu keharusan dan kewajiban untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 terkait dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut dijelaskan Walikota Depok Mohammad Idris saat melantik 426 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon 2, 3, dan 4 di Aula Teratai Balaikota, Jum’at (30/12/16) pagi. Pelantikan yang dimotori Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok dihadiri Wakil Walikota, Forkopimda, dan Ketua TP PKK Kota Depok.
Pemimpin Depok Bersahabat menyatakan pelantikan menjadi bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. “Adanya SOTK berarti ada harapan besar. Dan karena itu, harus dilakukan penempatan figur-figur pejabat sesuai SOTK. Penempatan yang kami lakukan berdasarkan kebutuhan, kapasitas, dan kompetensi,” tutur Idris.
Idris menegaskan, setiap pejabat yang dilantik harus menandatangani komitmen kinerja dengan outcome visi dan misi kota Depok dan berbasis program konkrit, moralitas sosial, dan disiplin. “Hargai waktu yang terbatas dan tanggungjawablah pada posisi dan amanah masing-masing. Semua ASN harus siap ditempatkan dimana saja. Selamat bekerja dan terus semangat dalam berkinerja,” tegas Idris. (olas)