Siaran Pers

Pemkot Depok Raih Juara Umum Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 15 Dec 2016
  • Waktu: 10:14 WIB
[caption id="attachment_28078" align="alignnone" width="300"] Walikota Depok foto bersama usai menerima penghargaan[/caption]

[caption id="attachment_28079" align="alignnone" width="300"] Walikota Depok saat menerima penghargaan[/caption]

Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Kamis, 15 Desember 2016

Pemerintah Kota Depok meraih Juara Umum Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Tahun 2016 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Nomor 22, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/12/2016).
Sejak tahun 2012 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat rutin memonitor penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi penerapan UU KIP dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi pada umumnya. Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan terhadap kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik setiap saat, membentuk dan mendukung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.

Tahun 2016, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan Monitoring dan Evaluasi penerapan UU KIP terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan melibatkan 23 dari 27 kabupaten/kota, termasuk Kota Depok, yang telah melewati tahapan proses verifikasi Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dalam laporannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi ini memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan. "Rata-rata persentase penilaian yang didapatkan oleh pemerintah kabupaten/kota mencapai 82,50% untuk kategori pembentukan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan 78,56% untuk penerapan Standar Layanan Informasi," jelasnya.

Dari Monitoring dan Evaluasi dan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok meraih peringkat satu pembentukan dan dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peringkat satu penyediaan informasi publik tersedia setiap saat, dan juara umum penerapan keterbukaan informasi publik. Dalam acara pemeringkatan hasil Monitoring dan Evaluasi penerapan UU KIP, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan penghargaan ini bukanlah tujuan utama.

"Penghargaan ini bukanlah tujuan utama. Namun Pemerintah Kota Depok terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ungkap Walikota. Hasil dari Monitoring dan Evaluasi ini menjadi bahan bagi pemerintah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan program dan kerjasama untuk mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di kabupaten/kota maupun provinsi Jawa Barat pada umumnya. (mira)