Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 23 Agustus 2016
Pansus tiga Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, telah selesai melakukan rangkaian kegiatan yaitu, Pembahasan Awal pada tanggal 9-10 Agustus 2016 yang menghadirkan OPD terkait; Konsultasi dan Koordinasi ke 3 Kementrian yakni Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Pembahasan Akhir pada tanggal 19-20 Agustus 2016. Adapun hasil pembahasan Pansus tiga DPRD Kota Depok, yang dibacakan oleh Ketua Pansus tiga, T. Farida Rachmayanti adalah sebagai berikut :
Didalam pasal 2 Bab II terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa:
No
Nama Organisasi Perangkat Daerah Sebelumnya
Menjadi
1.
Sekretariat Daerah Kota Depok
Sekretariat Daerah Tipe A
2.
Sekretariat DPRD Kota Depok
Sekretariat DPRD Tipe A
3.
Inspektorat Daerah Kota Depok
Inspektorat Daerah Tipe A
4.
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Tipe A
5.
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Tipe A
6.
Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A
7.
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe A
8.
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A
9.
Dinas Pemadam Kebakaran
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A
10.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Dinas Sosial Tipe A
11.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Dinas Tenaga Kerja Tipe A
12.
Dinas Pertanian dan Perikanan
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A
13.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan di gabung menjadi satu dengan Badan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A
14.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berubah menjadi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A
15.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Tipe A
16.
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Tipe A
17.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A
18.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A
19.
Kantor Arsip dan Perpustakaan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A
20.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar
Dinas Koperasi dan Usaha Mikri Tipe A
21.
Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A
22.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A
23.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Tipe A
24.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Keuangan Daerah Tipe A
25.
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B
Di dalam pasal 3 terkait Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa:
Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Kecamatan Pancoran Mas dengan Tipe A
Kecamatan Cipayung dengan Tipe A
Kecamatan Beji dengan Tipe A
Kecamatan Sukmajaya dengan Tipe A
Kecamatan Cilodong dengan Tipe A
Kecamatan Cimanggis dengan Tipe A
Kecamatan Tapos dengan Tipe A
Kecamatan Cinere dengan Tipe A
Kecamatan Limo dengan Tipe A
Kecamatan Sawangan dengan Tipe A
Kecamatan Bojongsari dengan Tipe A
3. Ketentuan mengenai Kantor kesatuan Bangsa dan politik, Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretariat Korpri tetap masih menggunakan Perda yang lama yaitu Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 17), tetapi bila ada ketentuan perundang-undangan yang baru mengatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit umum Daerah, Sekretariat Korpri, telah terbit maka dengan sendirinya ketentuan perda yang lama tersebut menjadi tidak berlaku.
4. Adanya perubahan pada Judul BAB VII yang sebelumnya disebutkan ESELONERING JABATAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH menjadi JABATAN PERANGKAT DAERAH.
5. Untuk mengefektifkan Good Governance, perlu dilakukan evaluasi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, untuk melihat sejauh mana efektifitas Perda terdebut mengenai susunan format dari masing-masing OPD yang sudah ditetapkan, hal tersebut ada didalam pasal 19 yaitu Perda ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lambat dua tahun sejak diuandangkannya Perda ini. (mira)