Siaran Pers

Pansus 3 DPRD Kota Depok Sepakati Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 23 Aug 2016
  • Waktu: 09:15 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Selasa, 23 Agustus 2016

Pansus 3 (panitia khusus tiga) DPRD Kota Depok telah menyepakati Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok untuk dilanjutkan menjadi Perda. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus 3, T. Farida Rachmayanti saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Raya, Sektor Anggrek, Kota Kembang, GDC, Selasa (23/8/2016). Walikota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna hadir menyaksikan penandatangan Perda tersebut.

Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, Pansus tiga DPRD Kota Depok telah melakukan beberapa kegiatan. Pertama, Pembahasan Awal pada tanggal 9-10 Agustus 2016 dengan menghadirkan OPD terkait untuk membedah pasal-pasal dengan memperhatikan konsideran dari berbagai fraksi. Kedua, dalam rangka menindaklanjuti Pembahasan Awal, Pansus tiga telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke tiga kementrian, yakni Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketiga, Pembahasan Akhir pada tanggal 19-20 Agustus 2016 yang menghadirkan OPD terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Adapun telaah fokus masalah dalam pembahasan akhir tersebut adalah berdasarkan pembahasan awal dan konsultasi ke tiga kementrian.

“Setelah kita semua mendengarkan Laporan Pansus tiga, pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus tiga yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok terkait,” ujar Walikota mengawali sambutannya.

Dalam proses pembahasan, Pemerintah Kota Depok bersama dengan Pansus tiga DPRD Kota Depok telah berupaya melaksanakan penataan Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Kota Depok melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian yang mempunyai kewenangan pembinaan atas substansi Rancangan Peraturan Daerah terkait.

“Untuk itu kami berharap, Raperda dimaksud dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera kami ajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat pesetujuan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” tutup Walikota. (mira)