Penyampaian Raperda Kota Depok Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:04 Aug 2016
Waktu:09:36 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 4 Agustus 2016
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Tahun Sidang 2015-2016 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Kota Depok Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (4/8/2016). Dalam acara yang dihadiri 35 orang dari 50 orang anggota DPRD Kota Depok, Wakil Walikota Depok, Pradi Supritna menyampaikan 2 (dua) Raperda yang diajukan.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kedua Raperda ini disusun karena adanya 2 (dua) faktor utama, yaitu pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu Peraturan Daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Pradi mengawali sambutannya.
Adapun Kedua Raperda tersebut ialah Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan; dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Pelayanan Bidang Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi dan budaya Kota Depok.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok disusun berdasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).
“Penataan kelembagaan organisasi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mendorong kinerja pemerintah Kota Depok menjadi lebih efektif dan efisien,” ungkap Pradi. (mira)