Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 17 Juni 2016
Cilodong – Walikota Depok Mohammad Idris memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok TA. 2015.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono, Jum’at (17/06/16) siang. Rapat dihadiri Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD Kota Depok, Forkopimda dan Anggota DPRD Kota Depok.
Terkait dengan jumlah SILPA yang cukup besar, Pemimpin Kota Belimbing ini menekankan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memanfaatkan evaluasi yang akan dilakukan bersama dengan DPRD, yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan introspeksi dan pelajaran, dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
Terkait dengan alternatif upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, selain dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, Pemerintah Kota Depok juga telah berupaya untuk mengoptimalkan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Berkenaan dengan urusan pendidikan, Pemerintah Kota Depok pada TA. 2015 telah memenuhi ketentuan minimal anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari total anggaran belanja daerah, yaitu sebesar 27,24%.
Pemerintah Kota Depok senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pembangunan sarana dan prasarana umum. Pada Tahun 2015 telah dilaksanakan langkah-langkah pembinaan kepada pejabat pembuat komitmen, diantaranya melalui sosialisasi penyusunan dan pengendalian kontrak. “Saat ini sedang dilaksanakan penyusunan Analisa Standar Belanja Bidang Konstruksi yang diharapkan dapat menerapkan standarisasi kualitas dalam pembangunan bangunan gedung Negara,” ungkap Idris.
Dalam rangka perbaikan serapan realisasi anggaran, Pemerintah Kota Depok menggunakan Sistim Informasi Evaluasi dan Pelaporan (SIEP) sebagai alat untuk memantau penyerapan/realisasi fisik dan anggaran masing-masing OPD pada tahun berjalan. Terkait dengan pemberian insentif RT/RW, insentif tersebut seharusnya diberikan setiap bulan. Namun, untuk mempermudah administrasi keuangan, diberikan pada semester 1 dan semester 2 .
Idris menyatakan, pandangan para fraksi menjadi masukan yang sangat berharga sebagai evaluasi atas pelaksanaan APBD TA. 2015. ”Pandangan tersebut juga sangat berguna bagi proses perbaikan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBD Kota Depok tahun 2016 dan proses perencanaan di masa yang akan datang,” tutur Walikota. (olas)