Siaran Pers

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 14 Jun 2016
  • Waktu: 07:18 WIB
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 14 Juni 2016

Cilodong – Walikota Depok Mohammad Idris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

Penyampain dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Depok, Selasa (14/06/16). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono. Hadir dalam rapat Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD Kota Depok, Forkopimda, dan Anggota DPRD Kota Depok.

Pemimpin Kota Depok menginformasikan bahwa mulai tahun 2015, Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual sebagai amanat dari PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Dimana laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdiri dari: (1) Laporan realisasi anggaran (2) Laporan perubahan saldo anggaran lebih (3) Neraca (4) Laporan operasional (5) Laporan arus kas (6) Laporan perubahan ekuitas (7) Catatan atas laporan keuangan.

“Untuk ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” terang Idris. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok TA 2015 sebesar Rp. 3.163.054.626.434,42. Realisasi Pendapatan Daerah untuk APBD TA. 2015 adalah sebesar 102,77% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan. Realisasi belanja mencapai Rp. 2.178.595.019.630,00 atau sekitar 68,88 % dari rencana belanja sebesar Rp. 3.163.054.626.434,42. Bila dicermati dari struktur belanja, terdapat sisa penggunaan APBD hampir pada seluruh jenis belanja.

Terkait dengan penyajian aset tetap di neraca, mulai tahun 2015, telah dilaksanakan perhitungan penyusutan aset tetap, sehingga nilai aset pada neraca lebih menggambarkan nilai aset yang sewajarnya. Berdasarkan perhitungan antara aset dan kewajiban maka jumlah ekuitas dana yang terdiri dari ekuitas dana lancar dan ekuitas dana investasi pada posisi 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 7.228.602.486.562,64. Untuk laporan arus kas, pada tahun 2015 terdapat kenaikan arus kas sebesar Rp. 294.467.974.798,96.

Idris mengatakan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD TA 2015 secara transparan.

“Alhamdulillah, laporan keuangan TA 2015 yang telah diaudit oleh BPK mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Opini ini merupakan predikat yang dicapai untuk ke lima kalinya berturut-turut. Prestasi ini adalah upaya dan kerja keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok yang telah mendukung dan bekerja sama dengan baik dalam proses penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD Kota Depok,” tutur Walikota. (olas)