Siaran Pers

DPRD Setujui 5 Peraturan Daerah Kota Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 30 Apr 2014
  • Waktu: 06:49 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 30 April 2014

Rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangja persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dan Penutupan Masa Sidang Pertama diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (30/4). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, dihadiri oleh Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, Muspida dan Instansi Vertikal di Kota Depok, serta 37 anggota DPRD Kota Depok.

Berdasarkan laporan hasil Pansus 1 dan 2, disetujui 5 Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Depok, yaitu:

Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
Raperda tentang pengelolaan sampah
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 05 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
Raperda tentang pencabutan Perda No. 08 Tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR)

Pemimpin Kota Belimbing mengatakan dengan disetujuinya kelima Raperda tersebut akan memperkokoh dan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat semakin meningkatkan sistem manejemen pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya Perda KTR, makan akan menempatkan hak orang yang merokok dan tidak merokok. Perda persampahaan akan meningkatkan pemahaman bersma bahwa semua pihak yang hidup dan menghasilkan sampah untuk turut bertanggungjawab, dari mulai memilah hingga mengolah sampah.

 "Semoga dengan disetujuinya kelima raperda tersebut dapat lebih mengoptimalkan pelayanan dan memperkokoh kualitas pelayanan, baik tentang kependudukan, sistem manajemen sistem keuangan, prilaku hidup bersih dan sehat, dan manajemen persampahan. Semoga kita juga dapat menjalankan Perda ini dengan sebaik-baiknya” tutur Walikota. (olas)