Sebanyak empat dari enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Depok, diperpanjang masa pembahasannya oleh pansus. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Persetujuan Terhadap Dua Raperda Kota Depok, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (26/4/2016).
Keempat Raperda tersebut yakni, adalah pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pelayanan Publik; ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.
Pansus meminta perpanjangan masa pembahasan atas empat Raperda tersebut dikarenakan dirasa masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Sementara itu, terdapat dua Raperda yang telah di setujui, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; dan , Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
“Adapun terhadap 4 (empat) Raperda yang diperpanjang masa pembahasannya oleh Pansus, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penguatan dasar hukum serta penyempurnaan materi muatan maupun peninjauan kembali atas Raperda yang diajukan,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya. Dirinya menambahkan, hal tersebut akan dilakukan bersama Pansus dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian yang mempunyai kewenangan pembinaan atas substansi Rancangan Peraturan Daerah terkait. (mira)