Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 11 Juni 2014
Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara pada Pemkot di aula lantai 5 Balaikota Depok, pada Rabu, 11 Juni 2014. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala OPD, dan Camat. Turut hadir, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Ismai`l, MSc, Kepala Kejari Kota Depok, Sekda, Para Asisten, Asisten Perdatun Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Pemkot Depok.
Korelasi Pemkot Depok dengan Jaksa Pengacara Negara diatur di dalam UUD No. 16 Tahun 2002 tentang kejaksaan RI. Adapun fungsi jaksa pengacara negara terhadap aset daerah; mengamankan, memulihkan, mempertahankan, menjaga kewibawaan.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya: melakukan pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, melakukan penegakan hukum. Pemkot Depok dapat meminta advice atau perimbangan hukum, dikala Pemkot menghadapi suatu hal yang berkaitan dengan hukum.
Pemkot Depok juga, harus lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dari segi hukum, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, agar semuanya berjalan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc mengatakan ”semoga melalui sosialisasi ini kita dapat mengetahui dan memahami, apa saja yang harus dilakukan sebagai Pemkot dari segi hukum. Juga dapat mengetahui bagaimana membangun alisasi dan kerjasama dengan bidang pedata dan hukum tata negara Kejari.
Dalam hal ini, Pengacara Negara Pemerintahan bagi Pemkot Depok adalah Kejari Kota Depok. Kejari Kota Depok dapat memberikan advice dan pertimbangan hukum terkait proses penyelenggaraan agar sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Juga dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa serta terhadap aset yang berasal dari dana sah, apbn, dan apbd. Diharapkan kita semakin mengerti akan tupoksi Kejari dalam bidang perdatun, sehingga lebih mudah jika memerlukan proses pendampingan.
Selamat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan gambaran, dan pengetahuan kepada Aparatur Pemerintah Kota Depok, agar dapat melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku,”tuturnya. (Endang)