Walikota Depok, Mohammad Idris menyampaikan 6 (enam) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2015 dan Penyampaian 6 (enam) Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (31/3/2016).
Keenam Raperda ini disusun karena adanya 2 (dua) faktor utama, yaitu Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Kedua, adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Adapun Keenam Raperda tersebut adalah pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pelayanan Publik; ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.; kelima, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok; dan keenam Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.
“Besar harapan kami keenam Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Dengan demikian, peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disahkan,” ujar Walikota. (mira)