Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 22 Maret 2016
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015, Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Mahkamah Syariah dalam rangka penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pemerintah Kota Depok pada tahun 2016 memfasilitasi pelayanan terpadu sidang keliling di 11 Kecamatan. Hal ini wujud kepedulian Pemerintah Kota Depok terhadap Warganya. Demikian yang disampaikan Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir sesaat sebelum penandatanganan kesepakatan bersama atau Mou antara Pemerintah Kota Depok dengan Pengadilan Agama Kota Depok dan Kementrian Agama Kota Depok Tentang Kerjasama Dalam Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terhadap Warga Kota Depok Yang Tidak Mampu, di Aula lantai lima, Gedung Balaikota Depok, Selasa (22/3/2016). Mou ditandatangani oleh Walikota Depok Mohammad Idris, Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Andi Akram dan Kepala Kementrian Agama Kota Depok H. A. Cholik Mawardi.
“Kami akan melaksanakan program keliling Sidang Isbat Kliling di 11 Kecamatan. Target di masing-masing kecamatan adalah 50 pasangan suami istri. Sidang Isbat ini diperuntukkan bagi warga Depok yang perkawinannya sah menurut agama namun belum diakui menurut negara,” ujar Kadisdukcapil. Adapun Sidang Isbat yang difasilitasi Pemkot Depok ini diperuntukkan bagi warga Depok yang kurang mampu dan merupakan perkawinan pertama.
Pelayanan Sidang Isbat ini dalam rangka meningkatkan akses pelayanan dibidang hukum serta membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pelayanan terpadu ini atas kerjasama Pengadilan Agama Mahkamah Syariah dan Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kota Depok.
Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya mengatakan negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi agama yang berdasarkan KetuhananYang Maha Esa, Untuk itu Kementrian Agama dalam hal ini yang juga sebagai pelaksana dari aturan-aturan agama dan juga aturan-aturan negara, membantu kita menyelesaikan persoalan di Kota Depok, dimana banyak warga masyarakat yang sudah menikah namun belum mempunyai Buku Nikah.
“Di Kota Depok, dimana banyak warga masyarakat yang telah menikah, karena faktor ketidakmampuan, barangkali dalam hal pembiayaan, apalagi sudah punya anak bahkan ada yang sudah punya cucu namun belum memiliki buku nikah. Nah ini akan kita fasilitasi,” ujar Walikota. Dengan Sidang Isbat Nikah ini, selain pasutri akan mendapatkan Buku Nikah, juga akan diterbitkan langsung Akte Kelahiran oleh Disdukcapil dalam program One Day Service. Walikota Depok meminta Lurah dan Camat untuk membantu mengkoordinasikan serta memsosialisasikan kegiatan ini pada masyaraat agar program ini tepat sasaran, benar-benar diperuntukkan bagi yang tidak mampu dan belum memiliki Buku Nikah. (mira)