Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok menggelar acara Depok Sahabat UKM (Pekerja dan Pengusaha) di Aula Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Depok, Senin (14/3/2016). Depok Sahabat UKM (Pekerja dan Pengusaha) merupakan salah satu program 100 hari kerja kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021.
Depok Sahabat UKM (Pekerja dan Pengusaha) melalui responsive tehadap isu-isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diantaranya bertujuan untuk mendeteksi dini terhadap gejala terjadinya PHK karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan putusnya hak dan kewajiban dalam kondisi tidak normal yang dapat menimbulkan perselisihan. “Pencegahan dilakukan melalui dialog dan pembinaan kepada pengusaha dan pekerja. Kita juga merespon laporan perselisihan pekerja dengan pengusaha,” ujar Kadisnakersos, Diah Sadiah. Dirinya juga menambahkan, kurun waktu Januari-Februari 2016 ada 19 kasus perselisihan, dimana 11 kasus sudah diselesaikan dengan menghasilkan PB atau Perjanjian Bersama.
Sementara itu, Walikota Depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA mengatakan, saat ini kita dihadapkan pada kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Oleh karena itu diharapkan semua pihak dapat berperan aktif untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar tidak ada lagi pemikiran akan melakukan PHK terhadap karyawan yang kinerjanya tidak memuaskan atau kurang memiliki kemampuan.
“Saya berharap perusahaan di Kota Depok tidak melakukan PHK yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Dengan Demikian semoga hubungan industrial di Kota Depok akan senantiasa harmonis dan cerdas yang akan membuat dunia usaha di Kota Depok meningkat produktifitasnya dan pekerja semakin sejahtera,” ujar Idris. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003. (mira)