Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 29 Februari 2016
Cimanggis – Alhamdulillah kurang dari dua jam KTP elektronik saya selesai. Tidak ada biaya sama sekali dan cepet banget jadinya, kata Desti yang hadir dalam pencanangan One hour & one day service.
Wanita yang tinggal di Bukit Savvana Residance ini menyatakan senang dengan pelayanan One hour & one day service, karena mempermudah masyarakat. Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, mencanangkan One hour & one day service di aula Kecamatan Cimanggis, Senin (29/02/16) pagi.
Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok. Turut hadir Kadisdukcapil, Camat dan Lurah se-Kecamatan Cimanggis, RT/RW, LPM, Tokoh Pemuda, dan PKK se-Kecamatan Cimanggis. Camat Cimanggis, Henry Mahawan menginformasikan pelayanan ini merupakan bagian dari program 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Depok. “Kami senang karena menjadi wilayah pertama dalam pencanangan pelayanan ini,” ujar Henry seraya mengucapkan selamat datang kepada Wakil Walikota Depok.
Senada, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyatakan bahwa pelayan ini adalah program 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Depok. Misbahul Munir menerangkan, pelayanan ini dilatari dengan adanya beberapa paradigma baru. Diantaranya, pelayanan dari pasif menjadi aktif. Dimana pemerintah wajib pro aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, pencetakan KTP elektronik dilakasnakan di Disdukcapil. Perekaman KTP elektronik bisa di lakukan di 63 Kelurahan di Kota Depok. “KTP non elektronik sudah tidak berlaku. KTP elektronik berlaku seumur hidup. Walaupun tertera di KTP elektronik masa berlaku 2017, tetapi saat ini berlaku seumur hidup,” terang Kadisdukcapil.
Munir menginformasikan, untuk pelayanan akte kelahiran diatas 60 hari yang semula melalui keputusan Pengadilan Negeri, kini cukup keputusan Kepala Disdukcapil. “Pemerintah mengratiskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kecuali, bila pelaporannya terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Bila terlambat, akan dikenakan denda,” ujarnya.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan pencanangan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota Depok. Depok menjadi kota tujuan dan harapan. Untuk mengatasi pertambahan penduduk yang sudah mencapai 4%, pelayanan ini diharuskan untuk mentertibkan administrasi kependudukan di kota Depok. Ini juga sejalan dengan program sahabat Depok, yaitu one day for public services. “Pemerintah hadir untuk melayani bukan dilayani. Pemerintah juga hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tutur Pradi seraya meninjau meja pelayan.
Pencanangan dilakukan di Kecamatan agar lebih efekti f. Kita tidak boleh memilih-milih dalam melayani masyarakat. Maksud pelayanan ini adalah sehari beres. Dimana dalam SOP, pembuatan akte selama 30 hari, mulai hari ini, satu hari kelar/selesai, dengan catatan kelengkapan memenuhi syarat. “Semua pelayanan gratis bila tidak terlambat. Besarnya denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pradi yang membocorkan bahwa akan ada pelayanan hingga jam 10 malam dalam satu hari. Hal tersebut untuk memudahkan masyrakat yang bekerja. Beliau berharap masyarakat turut berpartisipasi secara aktif dalam membangun Depok. (olas)