Siaran Pers

Depok Terima LHP Semester II TA 2015

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 12 Feb 2016
  • Waktu: 04:25 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum'at, 12 Februari 2016

Pemerintah Kota Depok menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2015. LHP diterima langsung oleh PJ Walikota Depok, Arifin Harun Kertasaputra dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Kamis (11/2/2016).

Selain Kota Depok, yang turut menerima LHP dari BPK ialah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor dan Kabupaten Bandung. Adapun pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri dari tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan belanja daerah, pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab tunjangan profesi guru serta pemeriksaan atas kinerja penanggulangan kemiskinan.

Sebelum Kota Depok menerima Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK telah melakukan pemeriksaan di Kota Depok pada Bulan November-Desember . Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan bahwa setelah LHP ini diserahkan agar segera dilakukan perbaikan. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ine menyampaikan apresiasi terhadap BPK beserta tim yang telah selesai melakukan pemeriksaan. “Selanjutnya kehadiran kami sebagai bentuk komitmen kami untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan untuk perbaikan kedepan demi pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar wanita pertama yang menjabat Ketua DPRD Provinsi Jabar. Dirinya mengatakan akan melakukan evaluasi dan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan.

Ditemui usai menerima LHP dari BPK, PJ Walikota Depok, Arifin Harun Kertasaputra menyampaikan hasil dari pemeriksaan BPK tersebut harus dipelajari bersama. “Saya belum memeriksa, belum membaca, karena LHP ini baru saja kita terima. Hasil dari LHP ini nantinya akan kita evaluasi dan tindaklanjuti,”ujar PJ Walikota Depok. Beliau menambahkan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. (mira)