Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 26 Januari 2016
Bandung – Pelantikan Penjabat Walikota Depok didasari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-119 tahun 2016.
Seiring berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode tahun 2011–2016, Gubernur Ahmad Heryawan melantik Arifin Harun Kertasaputra sebagai Penjabat (Pj) Walikota Depok. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Selasa (26/01/16). Pelantikan Arifin bersamaan dengan Pelantikan Wakil Bupati Ciamis, Oih Budi Saputra, yang akan mengisi kekosongan sisa jabatan Wakil Bupati Ciamis Periode 2014-2019. Pelantikan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, dan Kabupaten Ciamis.
Gubernur Jawa Barat mengucapkan selamat kepada Arifin Harun sebagai Penjabat Wali Kota Depok. Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan bahwa Arifin ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih. Dengan adanya Penjabat Walikota, maka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Depok bisa tetap berjalan. Sesuai dengan peraturan, Penjabat Walikota dilarang untuk melakukan mutasi mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Bupati/ Walikota sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Penjabat juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya terkecuali setalah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Selamat mengemban tugas sebagai Penjabat Walikota Depok. Selesaikan tahapan akhir pilkada dengan baik,” tutur Aher seraya menegaskan, jangan sampai melenceng dari aturan yang telah dikukuhkan dalam Undang-Undang dan Permendagri.
Dalam kesempatan itu, Arifin Harun Kertasaputra mengatakan sebagai Penjabat Walikota harus mengetahui tentang Depok. Tugas yang akan diemban adalah membuka komunikasi dengan stakeholder, dan konsolidasi bersama jajaran Pemkot Depok dalam rangka persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota definitif. “Tugas saya hanya menghantar dan mengisi kekosongan jabatan Walikota Depok. Tidak ada kebijakan yang akan dikeluarkan. Intinya roda pemerintahan jangan sampai berhenti,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Provinsi Jawa Barat. (olas)