Siaran Pers

Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 26 Jan 2016
  • Waktu: 05:37 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Selasa, 26 Januari 2016

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok Tahun 2015-2035 telah disetujui DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap dua Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (25/1/2016).

Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap isi dan konten pasal-pasal yang terdapat di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok Tahun 2015-2035, DPRD Kota Depok melalui Pansus II memberikan persetujuannya agar kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami memberikan persetujuan agar kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Depok kedepan,” ujar Ketua Pansus II, Hamzah.

Dalam sambutannya, Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il mengucapkan terima kasih  yang sebesar-besarnya kepada Pansus II yang telah melakukan pembahasan terhadap kedua Raperda bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok beserta para pihak terkait. “Selanjutnya, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dimaksud dapat segera kami ajukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan nomor register sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Nur Mahmudi. (mira)