Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 06 Januari 2016
Balaikota - Menurut pantauan Mabes Polri, Kota Depok menjadi kota yang paling sering menggelar penertiban minuman keras (Miras). Hal tersebut karena Pemerintah Kota Depok memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Miras. Tak hanya itu, Pemkot Depok juga secara berkala melakukan pengawasan terhadap Miras.
Dalam wawancara dengan RTV, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menjelaskan bahwa Depok memiliki payung hukum terkait Miras. Payung hukum tersebut berupa Perda, yakni Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Alhamdulillah, kedua Perda tersebut membuat kota Depok lebih tertib dan dapat meminimalisir keberadaan miras di Depok,” tutur Nur Mahmudi diruang kerjanya, Rabu (06/01/16) siang.
Bukti implementasi Perda tersebut adalah dengan dimusnahkannya 18 ribu botol Miras, jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemusnahan Miras pada tahun 2014 yang berjumlah 34 ribu botol. Pemusnahan tersebut merupakan hasi razia dari pihak Satpol PP Kota Depok dan razia gabungan dengan Polres dan penegak hukum terkait. Tahun 2015, kami sudah menyisir 72 titik dan 18 titik dalam razia gabungan. Di Satpol PP, razia berkala sebanyak 24 kali dalam setahun. Dan itu belum termasuk razia harian yang rutin dilakukan saat Bulan Ramadhan.
Berdasarkan penyisiran pada 2015, tidak ditemukan adanya tempat yang menjual minuman beralkohol. Hanya saja sempat ada satu kasus di tempat hiburan di daerah Cinere yang ditemukan Miras, namun setelah ditelusuri, teridentifikasi bahwa miras tersebut dibawa sendiri oleh pengunjung, bukan disediakan oleh tempat hiburan tersebut. “Bila ada tempat usaha legal yang menyediakan miras, maka ancaman terbesarnya adalah dicabut izin usahanya. Miras ditemukan dan dijual secara ilegal di warung yang tidak memiliki izin. Satpol PP akan menindak sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2012,” terang Nur Mahmudi.
Pemimpin Kota Belimbing mengatakan, tak hanya pemerintah, masyarakat jug berperan dalam penertiban miras. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan miras secara ilegal, agar kami bisa segera menindak. “Kami selalu terbuka dan responsif terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat,” tutur Nur Mahmudi seraya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencari Miras di Depok. (olas)