Siaran Pers

Pertama di Indonesia, Taspen Depok Berikan Jaminan Kematian Kepada ASN

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 06 Nov 2015
  • Waktu: 04:09 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 6 November 2015

 

Balaikota – Bertempat di lapangan Balaikota Depok, Wakil Walikota M Idris Abdul Shomad, menyerahkan jaminan kematian (JKM) kepada ASN Pemkot Depok, Jum’at (06/11/15) pagi. Penyerahan yang didampingi oleh Kepala Taspen Cabang Depok, Refliani Roeslai disaksikan oleh Aparatur di lingkungan Balaikota. JKM adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Manfaat yang didapat meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

Wakil Walikota mengatakan ini adalah sesuatu untuk menghibur ASN yang kerjanya luar biasa. Namun, mereka tentunya juga tidak menginginkan ini buru-buru. “Program ini menjadi hal yang harus disyukuri. Terima kasih kepada Taspen dan pemerintah yang memilki perhatian terhadap kesejahteraan ASN,” ungkap pria kelahiran Jakarta.

Dalam kesemmpatan itu, Idris meminta semua aparatur untuk meningkatkan kinerjanya. "Semoga program baru ini dapat memotivasi kerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutur alumni Gontor seraya menginformasikan, ketentuan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hari ini ada 11 ASN yang diberikan jaminan kematian dengan besaran 32 juta per orang.  Nilasi santunan tersebut sesuai dengan tabel yang telah ditetapkan. Untuk biaya perawatan jaminan kecelakaan kerja kami bekerja sama dengan RSUD Depok dan mendapat fasilitas kelas 1, tidak ada perbedaan antara pejabat dan pelaksana. “Beasiswa yang diberikan hanya untuk satu orang anak saja dan untuk pembayaran tergantung permintaan, bisa tunai atau transfer,” jelas  Refliani.
Refliani menambahkan, jaminan ini tidak memotong gaji ASN karena ini sebuah proteksi dari  pemerintah. Untuk prosesnya, kami yang proaktif. Bila ada laporan kematian atau kecelakaan ASN, kami akan datang dan diproses langsung  sekitar satu jam selesai. “Penerapan pemberian jaminan kematian kepada ASN ini merupakan pertama kali di Indonesia,” ujar Kepala Taspen Cabang Depok menambahkan, ada juga tabungan hari tua dan pensiunan janda. (olas)