Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 28 Oktober 2015
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il menghadiri acara Undian Pajak Bumi dan Bangunan Jatuh Tempo Tahun 2015 dan Launching e-SPPT di aula lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Rabu (28/10). Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan lurah se-Kota Depok, perwakilan Polres, Bank Jabar, Bank BTN serta PT. POS Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah patuh melakukan pembayaran PBB Tahun 2015 sebelum melewati batas jatuh tempo. Dengan demikian diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk bagian dari proses pembinaan dan kemitraan Pemerintah Daerah terhadap Wajib Pajak.
Wujud apresiasi kepada Wajib Pajak dengan memberikan hadiah kepada para pemenang yang beruntung berupa hadiah utama 2 unit sepeda motor serta 2 unit kulkas, 2 unit sepeda, 2 unit mesin cuci dan 1unit TV LED untuk pembayar PBB yang menunaikan kewajibannya sampai dengan 31 Agustus 2015.
Selain pengundian PPB jatuh tempo tahun 2015, pada kesempatan yang sama juga dilangsungkan launching e-SPPT. Produk pelayanan terbaru dari DPPKA ini ialah salah satu solusi untuk mudahkan dalam membayar pajak. Mengingat selama ini distribusi SPPT yang disampaikan secara konvensional banyak menemui kendala, mulai dari tidak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak karena yang bersangkutan tidak berdomisili di objek pajaknya, sampai dengan tidak tercatatnya tanda terima SPPT. Hal ini mempengaruhi baik dalam hal kecepatan para Wajib Pajak membayar pajaknya sesuai dengan waktu yang ditentukan maupun terkait pencapaian target yang telah ditetapkan.
Untuk mendaftar e-SPPT, Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui http://pbb-bphtb.depok.go.id. Wajib Pajak dapat mengisi data sesuai petunjuk yang ada. sebelumnya, para Wajib Pajak dapat mempersiapkan KTP, karena harus menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) serta data lain sesuai KTP, lalu persiapkan SPPT atau bukti bayar SPPT tahun berjalan untuk mengisi data objek pajak.
Setelah data telah diisi, Wajib Pajak dapat memilih tombol register dan secara otomatis akan terdaftar sebagai Wajib Pajak yang akan menerima SPPT melalui e-mail.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il, mengatakan dengan adanya e-SPPT dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya serta diharapkan akan membantu pencapaian target yang telah ditetapkan. "PBB hingga saat ini total yang sudah masuk 153 miliar dari target 145 miliar, yang berarti telah melampaui target. Sementara dari BPHTB yang sudah masuk 181 miliar dari target 210 miliar, 86% dari target. Kami berharap dengan adanya e-SPPT akan memudahkan para Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan juga target yang telah ditentukan akan tercapai," ujar Nur Mahmudi. (Mira)