Siaran Pers

Pemkot Depok Ajukan Tujuh Raperda Kepada DPRD Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 21 Oct 2015
  • Waktu: 08:49 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 21 Oktober 2015

Cilodong – Bertempat diruang sidang DPRD Kota Depok, Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad menyampaikan tujuh Raperda Kota Depok, Rabu (21/10/15) siang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo, dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Depok, Unsur Forkopimda Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta Seluruh Pimpinan OPD Kota Depok, dan Kepala Lembaga Instansi Vertikal di Kota Depok.

Ketujuh Raperda yang disusun oleh pihak eksekutif dilatari oleh dua faktor utama, (1) telah terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. (2) adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga  kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu Peraturan Daerah.

Ketujuh Raperda yang diajukan adalah sebagai berikut:

Raperda Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok;
Raperda Tentang Penanaman Modal Kota Depok;
Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok;
Raperda Tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup;
Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025;
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;

“Semoga ketujuh Raperda yang kami ajukan segera menempuh proses pembahasan dan dapat diterima oleh DPRD,” harap Wakil Walikota. (olas)