Siaran Pers

Wakil Walikota Terima SK Pemberhentian PNS

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 20 Oct 2015
  • Waktu: 03:10 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 19 Oktober 2015



Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ruang Bougenville, Balaikota Depok, Senin (19/10). SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Murodi, MA.

“Atas nama Menteri Agama dan Rektor, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian telah diberikan untuk umat, bangsa dan Negara,”ujar Murodi. Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2015, Idris Abdul Shomad sudah tidak lagi menjabat sebagai PNS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebelumnya, Idris telah menjabat sebagai Dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Manajemen Dakwah. Beliau mengabdikan dirinya sejak tahun 1997, kemudian mendapatkan SK menjadi PNS pada tahun 2000. Murudi menambahkan, selama menjabat sebagai dosen di UIN, Idris tidak pernah tersangkut masalah apapun. Bahkan beliau dikenal sebagai dosen yang santun dan kreatif.

Wakil Walikota menceritakan suka duka selama beliau mengajar di UIN Syarif Hidayatullah. Diantaranya, beliau mengatakan melalui forum diskusi dengan para dosen, memberinya banyak inspirasi. “Melalui forum diskusi dengan para dosen, selalu saja ada inspirasi baru bagi saya yang menjadi sebuah media untuk menambah, memperdalam dan memperluas wawasan,” kenangnya. Beliau berharap dapat terus melanjutkan kerjasama dengan UIN maupun dengan berbagai perguruan tinggi di Depok.

Idris juga mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tetap ingin mengajar di UIN. “Kalau bukan karena Undang-Undang, saya ingin tetap mengajar di UIN. Namun kita harus patuh dan taat pada Undang-Undang. Ini merupakan konsekuensi pencalonan saya menjadi Walikota Depok,” ujarnya.