Siaran Pers

Pejabat Depok Diskusi Tentang Akuntansi Berbasis Akrual

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 28 Sep 2015
  • Waktu: 08:10 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 28 September 2015

Balaikota – Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Untuk menyamakan pemahaman, DPPKA Kota Depok menggelar diskusi tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, Senin (28/09/15) pagi.

Diskusi yang terselenggara di ruang Edelweis Balaikota, dihadiri Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il dan Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad, para asisten, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Depok. Diskusi yang berlangsung selama setengah hari ini, menghadirkan narasumber dari Sub Auditoriat BPK Perwakilan Prov Jawa Barat II, yaitu Ipoeng A. Wasita dan Riyanto. Walikota Depok mengatakan, sebagai pengambil keputusan, kita harus mendengarkan paparan narasumber, agar nantinya bisa membuat laporan sesuai dengan sistem yang berlaku, yaitu SAP berbasis akrual.

“Semoga diskusi ini bisa memberikan gambaran kesiapan Pemkot Depok yang akan menerapkan SAP berbasis akrual dalam penyusunan LKPD, karena penerapan SAP berbasis akrual, berdampak pada opini atas LKPD. Pahami dan manfaatkan diskusi ini agar kita dapat membuat dan membaca laporan berbasis akrual dengan persepsi yang benar,” tutur Nur Mahmudi.

Dalam kesempatan itu, Riyanto memaparkan gambaran umum SAP berbasis akrual (PP 71 Tahun 2010). Ia mengatakan, pemaparan dalam rangka pemeriksaan kinerja efektivitas upaya Pemda dalam implementasi SAP berbasi akrual. Penerapan SAP berbasis akrual diharapkan menjadi motivasi meningkatkan transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semua daerah harus segera mengambil langkah strategis dalam bentuk penyiapan regulasi, penyiapan SDM, dan penyesuaian aplikasi. Senada, Ipoeng A. Wasita mengatakan diskusi ini untuk memberikan pemahaman sehingga Pemkot Depok bisa mengimplementasikan sistem ini.

Basis  Akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Dalam penerapan SAP Berbasis Akrual, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan tiga hal, antara lain (1) Kelembagaan, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP berbasis Akrual, serta penyiapan SOP penerapan SAP Berbasis Akrual pada SKPD dan PPKD. (2) Regulasi, yaitu penyesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah, dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah). (3) SDM, yakni peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan  keuangan daerah, serta peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual. (olas)