Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 18 September 2015
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes) di ruang kerjanya, di lantai 2 Gedung Balaikota Depok, Jum’at (18/9). Maksud kedatangan Dinkes ialah untuk membahas acara Pencanangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Masalah rokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang terus diupayakan penanggulangannya, karena menyangkut berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, politik dan terutama aspek kesehatan. Satu batang rokok mengandung 4000 bahan kimia termasuk 43 senyawa yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu rokok juga dapat menyebabkan penyakit lainnya seperti jantung dan gagal ginjal.
Efek buruk dari rokok selain dirasakan oleh para perokok, asap rokok juga merugikan orang disekitarnya yang disebut juga sebagi second hand smoker atau perokok pasif. Pemerintah Kota Depok telah melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan melindungi kesehatan masyarakt umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk mendukung Perda Kota Depok tentang KTR tersebut maka dilakukan Pencanangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk dijadikan percontohan daerah Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hasil dari pemenang Lomba Pemukiman sehat dan ber-PHBS yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, maka di pilihlah RW 10 Kelurahan Bhakti Jaya sebagai daerah percontohan KTR. Pencanangan KTR akan dilakukan dalam kegiatan “Program Indahnya Kampungku” yang direncanakan akan berlangsung pada hari Minggu, 20 September 2015.
Walikota Depok, Nur Mahmudi mengatakan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan melindungi hak sekelompok masyarakat yang bukan perokok.” KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat yang bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok”, ujar Nur Mahmudi. Dengan penerapan KTR akan mengembalikan norma untuk tidak merokok ditempat umum, terutama pada ruangan tertutup. Kegiatan Pencanangan KTR ini juga sebagai sarana publikasi untuk mempromosikan pemukiman yang sehat, bersih dan hijau serta upaya pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok. (mira)