Siaran Pers

60 Pasutri di Cipayung Ikuti Isbath Nikah

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 18 Sep 2015
  • Waktu: 09:46 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 18 September 2015

      

Cipayung – Dengan mengucap basmallah, Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad membuka Pelayanan Terpadu Sidang Isbath Nikah Tahun 2015. Sidang yang terselenggara di aula Kecamatan Cipayung merupakan kerjasama antara Pemkot Depok dengan Kementerian Agama Kota Depok serta Pengadilan Agama Kota Depok. Sidang dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok Chalik Mawardi, Hakim Agung dari Mahkamah Agung H. Mukti Arto, perwakilan Badan Kerjasama kemasyarakatan Indonesia Australia M. Wahyu serta peserta sidang, Jum’at (18/09/15) pagi.

Kadisdukcapil menginformasikan penyelenggaraan isbath untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan, pengakuan status dan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan. “Ini merupakan penyelenggaraan keenam dari 11 Kecamatan di Kota Depok. Isbath hari ini diikuti oleh 60 pasangan pengantin,” ujar Misbahul Munir menambahkan, saat pendaftaran ada 74 pasangan, namun 14 pasangan masih diverifikasi. Syarat mengikuti sidang ini adalah pernikahan yang dilakukan merupakan pernikahan pertama dan termasuk katagori kurang mampu.

Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin yang mendapat pelayanan terpadu sidang isbath nikah. “Dengan sidang ini, maka identitas hukum secara lengkap akan didapat, yaitu buku nikah. Program seperti ini harus terus berjalan agar masyarakat yang kurang mampu terbantu. Terima kasih kepada Pemkot Depok yang juga menerbitkan akta kelahiran buat anak-anak yang telah mereka lahirkan,” ungkap Mukti Arto.

Wakil Walikota Depok menyatakan pernikahan tidak sekedar proses penambatan hati, tetapi juga pembangunan peradaban dan ketahanan keluarga. Dimana, Pemerintah Kota Depok menjadikan ketahanan keluarga sebagai saranan pengembangan SDM yang berkualitas. Pelayanan terpadu ini memberikan banyak manfaat bagi keluarga, karena Selain mendapat putusan pengadilan dan buku nikah, akta kelahiran anak juga akan diberikan secara gratis. “Dokumen-dokumen tersebut sangat bermanfaat bagi kehidupan, seperti mendaftar haji, sekolah, dan lain sebagainya. Dengan sidang ini, pernikahan yang dilakukan akan sah secara administrasi Negara. Terima kasih kepada masyarakat yang mau berpartisipasi dan mendaftar sidang isbath, semoga warga yang masih belum memiliki buku nikah, bisa mendaftar pada sidang selanjutnya,” tutur M Idris Abdul Shomad seraya memberikan akta kelahiran secara simbolis kepada warga Cipayung. (olas)