Siaran Pers

Idris Hadiri Santunan Kaum Dhuafa di Masjid Al Awami

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 11 Sep 2015
  • Waktu: 03:48 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 11 September 2015

Sukmajaya – Mengawali kegiatannya hari ini, Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad bertandang ke Masjid Al Awami, Jum’at (11/09/15) pagi. Kedatangan Beliau ke masjid yang berlokasi di Jl. Merdeka Raya Rt. 05/01 Kel. Abadijaya adalah untuk memberikan santunan kepada kaum dhuafa yang berada diwilayah tersebut. Turut hadir Camat Sukmajaya, Lurah Abadi Jaya, Ketua DKM dan Ketua Baziz Masjid Al Awami, serta Tokoh Masyarakat dan warga sekitar.

Pemberian santunan yang diawal dengan pengajian digagas oleh Baziz (Badan Amal, Zakat, Infak, dan Sedekah) Masjid Al Awami. Perwakilan Baziz, Ust. Chairul sempat menceritakan awal terbentuknya Baziz di masjid ini. “Alhamdulillah, hari ini kami akan memberikan santunan kepada 102 kaum dhuafa. Terima kasih kepada para donator dan dermawan yang telah membantu kami sehingga bisa berbagi kepada kaum dhuafa,” ujarnya.

Mengawali sambutannya, Wakil Walikota bercerita tentang kisah nabi Muhammad SAW yang suka berbagi. Dimana inti dari cerita tersebut adalah islam yang mengajarkan tentang kepedulian social. “Kita harus peduli dan jangan egois, karena rasul menginginkan umatnya menjadi orang-orang yang baik,” ungkap Idris seraya mengapresiasi baziz masjid Al Awami.

“Terima kasih kepada baziz yang telah peduli terhadap sesama. Kepedulian merupakan bagian dari silaturahmi. Kegiatan ini menunjukan bahwa kita tidak hidup sendiri. Pemerintah pun bagian dari masyarakat,” tuturnya menginformasikan, pemerintah Kota Depok memiliki Dinas Sosial dan Bagian Sosial Setda, dimana dalam bagian social tersebut terdapat sub bagian agama yang berperan dalam pemberdayaan pengelolaan zakat, sedekah.

Esensi zakat adalah selain untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya juga memenuhi segala kebutuhan hidup. Dari sinilah pola pemberian zakat kepada para mustahiq tidak hanya bersifat konsumtif saja, namun dapat pula bersifat produktif. Sebagai upaya untuk mewujudkan produktifitas pengelolaan zakat, kami akan menerapkan zakat produktif.

“Zakat produktif adalah bentuk pendayagunaan zakat. Pendistribusiannya bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mustahiq. Nantinya, mustahiq akan dibina dan didampingi, dengan harapan tahun selanjutnya berpindah posisi menjadi muzakki. Hal tersebut telah diberlakukan dibeberapa daerah seperti di Solok dan Padang,” terang Idris yang menyerahkan santunan secara simbolis kepada dua kaum dhuafa. (olas)