Siaran Pers

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2015

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 04 Sep 2015
  • Waktu: 09:37 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 4 September 2015

DPRD – Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dalam rapat paripurna masa sidang pertama tahun sidang 2015-2016, Jum’at (04/09/15) pagi. Perubahan APBD Kota Depok TA 2015 merupakan proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan rencana tahunan daerah, guna mengevaluasi dan merumuskan kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Pelampauan proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah yang ada, selanjutnya tetap akan dimanfaatkan untuk membiayai 9 program prioritas pada Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015,  yaitu :

Prioritas I.        Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,

Prioritas II.       Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi,

Prioritas III.      Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal dan Investasi Daerah,

Prioritas IV.     Optimalisasi Pendapatan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah,

Prioritas V.      Pembangunan Infrastruktur Dasar Daerah,

Prioritas VI.     Peningkatan Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Perkotaan,

Prioritas VII.    Pengembangan Kreativitas, Inovasi dan Prestasi,

Prioritas VIII.   Peningkatan Kualitas Kehidupan Keluarga, Berbangsa dan Beragama,

Prioritas IX.      Peningkatan Kesehatan, Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan,

Berikut pengantar perubahan anggaran pendapatan dan elanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015:

1. Pada Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 ini diusulkan Pendapatan sebesar 2.372.132.669.981,41, meningkat meningkat 9,69% dari sebelumnya. Peningkatan pendapatan ini bersumber dari peningkatan pos Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp.  693.241.106.603,00) atau naik 3,47%;. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah berasal dari adanya peningkatan realisasi beberapa objek pajak serta dari PAD Lainnya yang berpotensi untuk ditingkatkan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Kebutuhan Pos Anggaran Belanja Daerah diusulkan sebesar 3.139.311.229.562,93. Perubahan belanja daerah ini meliputi Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga) dengan jumlah kenaikan sebesar Rp. 41.131.995.852,29 naik 4,09%, serta Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal) dengan jumlah kenaikan sebesar Rp. 563.408.205.127,00 atau naik sebesar 36,85%.

3. Pos Anggaran Pembiayaan pada dasarnya merupakan pos penyeimbang untuk memanfaatkan/menutupi surplus/defisit. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 terjadi defisit anggaran yaitu jumlah pendapatan dikurangi jumlah belanja sebesar 767.178.559.581,52). Terhadap defisit ini direncanakan dapat dipenuhi dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sebesar Rp. 756.878.559.581,52. Untuk pengeluaran pembiayaan, direncanakan akan dipergunakan untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok sebesar Rp. 14.000.000.000,00. Dengan memperhatikan posisi perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan seperti yang telah disampaikan sebelumnya, berarti total defisit belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat dipenuhi.

“Nota keuangan selengkapnya beserta lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari nota keuangan ini, dapat dicermati dan dapat digunakan sebagai bahan pembahasan  bersama Oleh Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD se-Kota Depok. Semoga perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 ini dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di Kota Depok,” harap Wakil Walikota. Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Muspida, Instansi Vertikal, dan 28 anggota DPRD kota Depok. (olas)